Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. 143 tahun 1974, jenis peta terdiri dari :
Peta Kelas Hutan skala 1 : 25.000
Peta Bonita skala 1 : 25.000
Peta Baku skala 1 : 10.000
Peta Perusahaan skala 1 : 10.000
Peta Letak Hutan skala 1 : 100.000/1 : 200.000
Peta Kelas Perusahaan skala 1 : 100.000/1 : 200.000
Peta Resort Polisi Hutan skala 1 : 100.000/1 : 200.000
Peta Tanah/Hujan BOERAMA skala 1 : 100.000/1 : 200.000
Peta Hujan Dr. FERGUSON skala 1 : 100.000/1 : 200.000
Peta Geologi skala 1 : 100.000/1 : 200.000
Peta Jalan Angkutan skala 1 : 100.000/1 : 200.000
Peta Detail Tinjau Tanah skala 1 : 5.000/1 : 10.000
Sedangkan untuk kalangan militer menggunakan jenis peta topografi (skala 1 :10.000/1: 5.000) karena mempunyai banyak keistimewaan yaitu relief permukaan bumi, hutan, pemukiman, jaringan jalan, sungai, sawah dan lainnya.